Struktur dan Tupoksi GKM
Jumat 08 Januari 2021
Profile Singkat
Gugus Kendali Mutu Fakultas (GKM) bertugas meningkatkan mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem penjaminan mutu dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Fakultas, sehingga tercapai mutu akademik yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Tugas pokok GKM sesungguhnya menyelaraskan antara apa yang menjadi standar mutu yang diharapkan dan kenyataan implementasinya di lapangan. Tentu saja tugas GKM dan posisinya sangat strategis oleh karena Rencana Strategis (Renstra) Fakultas serta program yang menyertainya akan disusun berdasarkan kajian kegiatan yang dilaksanakan Fakultas sebelumnya. Rencana strategis yang disusun oleh Fakultas haruslah mempertimbangkan kajian yang dilaksanakan GKM selain memperhatikan faktor pendukung yang lainnya.
Tugas Gugus Kendali Mutu
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan sistem penjaminan mutu dan layanan akademik Fakultas.
- Mengajukan usulan perubahan SOP kepada Lembaga Penjaminan Mutu Universitas
- Membantu Dekan dalam proses penyusunan dokumen sasaran mutu Fakultas
Fungsi Gugus Kendali Mutu
- Memantau dan mengevaluasi sasaran mutu Fakultas
- Melaksanakan dan mengarsipkan surat-menyurat yang berkaitan dengan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas
- Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh tim Gugus Kendali Mutu
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional pendidikan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang perguruan tinggi Muhammadiyah;
- Statuta UM SUMBAR Tahun 2020.
Tujuan dari Kebijakan SPMI ini adalah
- Sebagai komitmen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat untuk memelihara dan meningkatkan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi secara berkelanjutan, mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan penjaminan kualitas internasional (International Quality Assurance) untuk mewujudkan visi dan misi, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Caturdharma Perguruan Tinggi.
- Sebagai pedoman untuk menjamin baha setiap unit di lingkungan FAI UM Sumatera Barat dalam menjalankan tugas pelayanan dan fungsinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Sebagai sarana untuk mengkomunikasikan kepada stakeholder tentang SPMI yang berlaku di FAI UM Sumatera Barat.