Personalia FAI - Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat sukses mengadakan Seminar Nasional “Relevansi Penambahan Awal Masuk Waktu Shubuh 8 Menit” pada hari Kamis, 30 Desember 2021. Kegiatan ini diikuti oleh Pengurus Masjid, akademisi, masyarakat umum dan civitas akademika. Pada seminar ini hadir sebagai pembicara Dr. Firdaus, M.H.I yang merupakan Dekan Fakultas Agama Islam UM Sumatera Barat sekaligus Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat dan Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, M.A., Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara & Kepala Observatorium Ilmu Falak (OIF) UMSU.
Ketua Panitia, Dr. Metsra Wirman, M.Phil, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar nasional ini digelar sebagai tindak lanjut dari Putusan Tarjih Muhammadiyah terkait waktu masuk Salat Shubuh ditambah 8 menit pada Maret 2021. Penentuan awal subuh harus akurat sesuai dengan Alquran dan hadis. Ia melanjutkan, seminar ini bertujuan untuk mensosialisasikan hal tersebut sekaligus berdiskusi.
Dr. Firdaus, M.H.I menjelaskan bahwa waktu shubuh yang sekarang ini menggunakan patokan posisi minus 20 derajat, sementara setelah dilakukan penelitian ditemukan bahwa posisi yang benar adalah di minus 18 derajat. Hasil Penelitian dari Peneliti Resmi dari luar Muhammadiyah yang dipakai oleh PP Muhammadiyah, antara lain Dhani Herdiwijaya dari ITB, beliau mengumpulkan dari semua penelitian di Indonesia dari tahun 2011 sampai 2020, kemudian datanya dianalisa.
Kemudian Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, M.A. dalam materinya merangkum berbagai penelitian yang telah dilakukan oleh Astronom Muslim dan Ulama Nusantara, totalnya ada 42 Astronom muslim dan 9 tokoh ulama nusantara. Mereka semua menemukan hasil standar fajar dibawah -20 derajat. Untuk diketahui, perbedaan satu derajat berarti penambahan waktu 4 menit. Sehingga ketika -18 derajat maka waktu masuk Shalat Shubuh ditambah 8 menit.
Setelah penyampaian materi ada sesi Tanya jawab yang diikuti oleh peserta dengan antusias. Kepada 5 orang penanya diberikan buku Putusan Tarjih Kriteria Waktu Shubuh yang ditulis oleh Dr. Firdaus, M.H.I. Kemudian acara dilanjut dengan sesi foto bersama. Kepada peserta juga diberikan kalender tahun baru 2022 yang dikeluarkan oleh lembaga ilmu falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Dalam kalender ini telah tercantum, kalender Hijriyah, waktu shalat dan waktu penentuan arah kiblat.
Semoga dengan kegiatan ini penambahan awal masuk waktu shubuh 8 menit dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat luas sejalan dengan tujuan kampus Muhammadiyah yang ingin berkontribusi mencerahkan dan membawa kemajuan bagi umat.